Muntah Ketika Sedang Puasa
بسم الله الرحمن الرحيم
سنن ابن ماجه كتاب : الصيام
باب : ما جاء في الصائم يقئ
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
- ابن ماجه: أبو عبد الله محمد بن يزيد الربعي القزويني.
Artinya:
Dari Abu Hurairah (w.57 H) dari Nabi saw, beliau bersabda, "Barangsiapa terkalahkan oleh muntah maka ia boleh berbuka, tetapi barangsiapa memaksakan diri untuk muntah maka ia wajib meng-qadha."
HR. Ibnu Majah (209 H - 273 H: 64 tahun).
Istifadah:
Ketika melaksanakan ibadah puasa, kondisi setiap orang tentu berbeda-beda. Maka tak heran jika pada praktiknya muncul beberapa gangguan kesehatan tertentu, seperti demam, flu, ataupun mual yang berujung dengan muntah. Sehingga muncul sebuah pertanyaan, apakah gangguan kesehatan seperti muntah itu bisa membatalkan puasa seseorang?
Imam Zainuddin Al-Malibari menegaskan dalam kitabnya yang berjudul Fathu Al-Mu’in Bisyarhi Qurroti Al-‘Ain bi Muhimmati Ad-Din:
(واستقاءة ) أي استدعاء قيء وإن لم يعد منه شيء لتنويه بأن تقيا كسا أو عاد بغير اختيار فهو مفطر يعينه
Artinya: "Muntah dengan sengaja sekalipun tidak ada sedikitpun muntah yang kembali masuk ke dalam perutnya , misalnya sengaja membuat muntah dengan cara menungging. Kalau ada yang masuk kembali dan disengaja maka puasanya batal , karena kesengajaan muntah itu sendiri telah cukup membatalkannya."
Oleh karena itu, jika seseorang muntah karena disengaja ketika tengah melaksanakan puasa, jelaslah puasanya itu menjadi batal dan ia wajib meng-qadhanya. Sebaliknya, jika muntahnya karena ketidaksengajaan seperti tiba-tiba merasa mual lalu muntah, maka itu tidak berpengaruh pada puasanya dan ia diperbolehkan melanjutkan puasanya.
Wallahu a’lam
Sumber: Naila Karimah Fauriza
Komentar
Posting Komentar