Pelaksanaan Hukuman Ta'zir

 

بسم الله الرحمن الرحيم

سنن أبى داود : كتاب الحدود

باب : في الحد يشفع فيه

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَيْدٍ نَسَبَهُ جَعْفَرٌ إِلَى سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ. (رواه أبو داود)

أبو داود :سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني

Artinya:

Dari 'Aisyah ra. (w. 58 H) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam masalah hukum had."

HR. Abu Daud (202 H - 275 H) 73 tahun.

Istifadah:

Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Quran dan hadis yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba, yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada pelaku. 

Selain Imam atau penguasa yang berhak memberikan sanksi ta'zir ada juga ayah atau ibu untuk mendidik anaknya, suami untuk mendidik isterinya, ataupun guru untuk mendidik murid didiknya.

Jadi teknis pelaksanaan hukuman ta'zir bisa berbeda-beda penerapannya, sesuai dengan status pelaku dan hal lainnya. 

Adapun tujuan dari sanksi ta'zir adalah pencegahan, yaitu mencegah seseorang agar tidak berbuat kejahatan lain yang melebihi batas, kemudian agar pelaku tidak mengulangi perbuatan jahatnya, dan diharapkan dapat merubah hidup si pelaku kearah yang lebih baik.

Wallahu A'lam


Sumber: Sri Satyaningtyas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salat Sambil Menggendong Anak

Surga dan Neraka