Salat Sambil Menggendong Anak
بسم الله الرحمن الرحيم
سنن أبو داود : كتاب الصلاة
باب العمل في الصلاة
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
(رواه أبو داود)
أبو داود : سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني.
Artinya:
Diceritakan dari Abi Qatadah ,(w.54 H) bahwa Rasulullah saw. mengerjakan salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw. Apabila beliau sujud, beliau menaruh Umamah. Dan apabila berdiri, beliau menggendongnya.
HR. Abu Daud (202 H - 275 H) 73 Tahun.
Istifadah:
Khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Al-Qur'an ataupun zikir.
Setiap orang tua berkewajiban mendidik putra-putrinya agar taat kepada Allah. Seorang ayah mengajarkan kepada anaknya tentang salat lima waktu, membaca Al-Qur'an, berpuasa di bulan Ramadan, menunaikan zakat, bersedekah, dan lain sebagainya.
Bahkan ada sebagian dari orang tua mengajarkan anaknya untuk berjemaah sehingga ketika ayah pergi ke mesjid, anaknya juga dibawa.
Namun terkadang saat salat, anak-anak kita menangis. Untuk menenangkannya terpaksa anak tersebut digendong, maka hukum salat sambil menggendong anak tetap dihukumi boleh.
Sebenarnya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
Mazhab Syafii, memperbolehkan membawa dan menggendong anak, baik laki-laki atau perempuan dalam salat, baik salat fardu ataupun salat sunah. Namun Mazhab Maliki memperbolehkannya pada salat sunnah saja. Akan tetapi Imam Nawawi mempertegas dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi di hadis tersebut Menggendong anak dalam keadaan menjadi imam salat, berarti Nabi dalam keadaan melaksanakan salat fardu.
Wallahu A'lam
Sumber: Moh Fawaid Rahman el-Khair
Komentar
Posting Komentar