Lewat di Depan Orang yang Salat
بسم الله الرحمن الرحيم
صحيح البخاري : کتاب الصلاة
بَابٌ : اثم الماري بين يدي المصلى
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ مَاذَا سَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَارِّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً .
البخاري : وهو أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بَردِزبَة الجعفي البخاري.
Artinya:
Dari Busr bin Sa'id ( W. 100 H.) bahwa Zaid bin Khalid (W.78 H.) mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan apa yang didengarnya dari Rasulullah saw. tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang salat. Abu Juhaim lalu berkata, Rasulullah saw. bersabda: "Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan salat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada dia lewat di depan orang yang sedang salat."
Abu An Nadlr (W.129 H.) berkata, "Aku tidak tahu yang dimaksud dengan jumlah 'empat puluh itu', apakah empat puluh hari, atau bulan, atau tahun. HR. Bukhari (194 H - 256 H) 62 tahun.
Istifadah:
Hadis di atas menunjukan bahwa lewat dihadapan orang yang sedang salat adalah perbuatan yang sangat tidak diperkenankan.
Pemaknaan dari "orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan salat" yang mana hal ini dilarang oleh Nabi ialah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan di dalam kitab Majmu Syarah al-Muhadzab:
إذا صلى إلى سترة حرم على غيره المرور بينه وبين السترة، ولا يحرم وراء السترة
Jika seseorang sholat menggunakan sutrah (penghalang) maka diharamkan bagi orang lain berjalan disekitar tubuh orang yang salat dengan sutrah (penghalang). Adapun jika sudah keluar dari batas sutrah maka tidak diharamkan.
Terkait orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat dalam artian lewat di antara tubuh orang yang shalat dengan sutrah (penghalang) mayoritas ulama mengharamkannya. Namun Imam al-Ghazali memakruhkannya.
Habib Hasan al-Kaf di dalam kitabnya at-Taqrirat al-Sadidah menyebutkan ada empat keadaan diperbolehkannya lewat di depan orang yang sedang shalat:
1. ketika seseorang sedang berada di tanah haram (khusus di tempat towaf saja).
2. jika ada seseorang yang salat, akan tetapi dia salat di tempat umum yang biasa orang lalu lalang, seperti solat di depan pintu atau jalanan umum.
3. jika ada seseorang yang salat melihat ada saf kosong di hadapannya, maka ketika itu dia boleh melewati sutroh untuk mengisi sof yang kosong tersebut.
4. jika dia dalam keadaan terdesak, seperti ingin mengqadha hajat di pertengahan salat. sedang ia berada di saf awal misalnya maka baginya boleh untuk melewati sutrah gua menunaikan hajatnya tersebut.
Wallahu a'lam
Sumber: Harry Badriyan Syah
Komentar
Posting Komentar