Hukuman Untuk Pemabuk
بسم الله الرحمن الرحيم
سنن الترمذي : كتاب الحدود عن رسول الله
باب ما جاء في حد السكران
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَال سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَضَرَبَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ الْأَرْبَعِينَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ.(رواه الترمذي)
الترمذي : أبو عيسى محمد بن عيسى بن سورة بن موسى بن الضحاك السلمي الترمذي
Artinya:
Dari Anas bin Malik (w. 91 H) berkata dari Nabi saw. bahwa beliau didatangi seseorang yang telah meminum khamar, lalu beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, dilakukan juga oleh Abu Bakar. Ketika Umar bermusyawarah dengan orang-orang, maka Abdurarhman bin Auf berkata; Seperti hukuman paling ringan yaitu delapan puluh kali، maka Umar memerintahkannya.
HR. At-Tirmidzi (209H - 279 H : 70 tahun)
Istifadah:
Dari hadis ini menjelaskan hukuman bagi peminum khamar atau pemabuk, yang dimana Rasulullah saw. memberikan hukuman bagi pemabuk dengan memukulnya sebanyak empat puluh kali menggunakan dua pelepah kurma.
Dalam hadis riwayat Abu Daud dikatakan Rasulullah saw. juga memukul pemabuk menggunakan sandal atau sesuatu apapun yang ada di tangannya. Begitupun di zaman kepemerintahan Abu Bakar ra.
Kemudian di awal kepemerintahan Umar bin Khattab juga menerapkan empat puluh, kemudian Umar melakukan musyawarah bersama sahabat-sahabat lainnya, dan menurut Abdurrahman bin Auf bahwasanya sesungguhnya hukuman yang paling ringan untuk pemabuk adalah delapan puluh kali pukulan.
Sejak saat itu ditetapkanlah hukuman delapan puluh kali pukulan bagi pemabuk.
Karena bagi seseorang yang meminum khamar pasti dia akan mabuk , dan dalam keadaan mabuk dia pasti akan berhalusinasi, tidak sadar diri dan akan melakukan perbuatan-perbuatan semuanya, bahkan mabuk bisa membawa kita kedalam jerumus dosa yang paling besar seperti zina, membunuh dll. Na'udzu billah.
Maka dari itu hindarilah minuman yang bisa membuat kita sampai mabuk dan hilang kesadaran.
Wallahu A'lam
Sumber: Muhamad Naufal Kamali
Komentar
Posting Komentar