Bolehkah Melakukan I'adah Salat?


بسم الله الرحمن الرحيم

سنن أبي داود : کتاب الصلاة

بَابٌ : فيمن صلى في منزله ثم أدرك الجماعة 

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي يَعْلَى بْنُ عَطَاءٍ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ شَابٌّ، فَلَمَّا صَلَّى إِذَا رَجُلَانِ لَمْ يُصَلِّيَا فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ، فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا ، فَقَالَ : " مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا ؟ ". قَالَا : قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. فَقَالَ : لا تَفْعَلُوا، إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ ؛ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ ؛ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ (رواه أبو داود)

 أبو داود :  وهو سليمان بن الأشعث بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني

Artinya:

Dari Jabir bin Yazid bin Al-Aswad dari Ayahnya bahwasanya dia pernah salat bersama Rasulullah saw. sementara ketika itu dia masih muda. Tatkala salat telah selesai dilaksanakan, ada dua orang laki-laki yang berada di salah satu sudut masjid tidak melaksanakan salat, maka beliau memanggil keduanya dan keduanya pun didatangkan dalam kondisi merinding bulu kuduknya, lalu beliau bersabda, "Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan salat bersama kami?" Mereka menjawab; Kami sudah melaksanakannya di rumah kami. Beliau bersabda, "Janganlah kalian melakukannya lagi, apabila seseorang di antara kalian sudah melaksanakan salat di rumahnya, lalu mendapatkan imam sedang salat, maka salatlah bersamanya, karena yang ini baginya adalah nafilah (salat sunnah).

HR. Abu Dawud (220 H - 275 H) 55 tahun.

Istifadah:

I'adah ialah mengulang pelaksanaan suatu kewajiban dalam waktunya menurut ketentuan syara' untuk kedua kalinya disebabkan terjadinya kekurangan yang tidak sampai berakibat pada batalnya salat tersebut. 

Hal ini, lebih lanjut dijelaskan di dalam kitab fiqh al-Manhaji ala mazhab al-syafii : 

I'adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan salat fardhu, lalu ia melihat ada kekurangan, kecacatan dalam adab-adab dan kesempurnaan salat. Kemudian ia mengulangi kembali pelaksanaan salatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan. 

Hukum mengulangi kembali salat fardhu ini ialah sunnah. 

Contoh: seseorang melaksanakan salat zuhur dengan sendirian, kemudian dia bertemu dengan orang lain yang ingin melaksanakan salat dengan berjamaah. Maka, ia disunnahkan kembali salat secara berjamaah. Salat fardhu baginya tetap salat yang pertama, dan salat kedua menjadi salat sunnah. 

Seperti yang diceritakan di dalam hadis di atas. 

Namun, ada suatu hadis yang mengatakan Bahwa Rasulullah melarang mengerjakan satu salat dua kali dalam sehari. 

عن سليمان بن يسار قال: أتيت ابن عمر على البلاط وهو يصلون. فقلت: ألا تصلي معهم؟ قال: قد صليت، إني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :"لا تصلوا صلاة في يوم مرتين".

Dari Sulaiman bin Yasar ia berkata, saya pernah datang kepada Ibnu Umar sewaktu dia sedang duduk di atas lantai, sementara keluarganya tengah mengerjakan salat berjamaah, saya berkata, kenapa kamu tidak ikut salat bersama mereka? Ibnu Umar menjawab: Saya telah mengerjakan salat, saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian mengerjakan satu salat itu dua kali dalam sehari".

Sekilas dua hadis ini terlihat saling bertentangan. Namun, ketika sudah dipahami secara mendalam nyatanya tidak.

Terkait hadis yang mengatakan "Janganlah kalian mengerjakan suatu salat itu dua kali dalam sehari" . Hadis ini berlaku bagi orang yang sengaja untuk melakukan i'adah padahal salatnya sudah sempurna dan meniatkannya sebagai salat fardhu.


Sumber: Nadiya Lil Khairi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salat Sambil Menggendong Anak

Pelaksanaan Hukuman Ta'zir

Surga dan Neraka